*)Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasilan pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.